Sebatik Tengah, KTV – Pemerintah Desa Maspul menggelar Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat serta pihak terkait, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Maspul dan dihadiri oleh berbagai elemen pemangku kepentingan, termasuk unsur Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah, jajaran Pemerintah Desa Maspul, lembaga-lembaga desa, serta perwakilan masyarakat setempat. Turut hadir antara lain Sekretaris Camat Sebatik Tengah, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maspul, Kepala Desa Maspul, para Ketua RT, perangkat desa, anggota BPD, kader Posyandu, kepala dusun, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Maspul, Samsu Alam, memaparkan secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa sepanjang Tahun Anggaran 2025. Selain itu, ia juga menyampaikan capaian pelaksanaan program serta kegiatan yang dilaksanakan di berbagai bidang, mencakup pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyampaian laporan tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan dana desa.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Desa Maspul menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 kepada perwakilan Pemerintah Kecamatan Sebatik Tengah, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dapat semakin kuat sehingga tata kelola pemerintahan desa di Desa Maspul berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif, selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. (**)








