Malinau, KTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menggelar Workshop Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Ruang Laga Feratu, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa, S.E., M.H. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa melalui Monitoring Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK, pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh area rawan korupsi mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik hingga pengelolaan aset dan perizinan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ia menyebutkan, capaian MCSP bukan sekadar angka, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Pemkab Malinau sendiri berhasil meraih kategori hijau dengan skor 85,6 pada MCSP tahun 2025.
“Capaian ini patut kita syukuri. Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, Sekretaris Daerah, serta Inspektorat yang telah mengawal pelaksanaannya,” ujarnya.
Namun demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 menunjukkan posisi Pemkab Malinau masih berada pada status rentan. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Sejalan dengan itu, Bupati menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, di mana IEPK menjadi salah satu indikator penting.
“Pemerintah daerah harus mampu mengukur efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian korupsi. Implementasi SPIP tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar hidup dalam proses kerja organisasi,” tegasnya.
Hal ini juga menjadi fondasi dalam mendukung berbagai program inovasi daerah seperti Wajib Belajar Malinau Maju, Desa Sarjana Unggul, Pertanian Sehat, Smart Government, dan Millennial Mandiri.
Workshop IEPK ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian intern, khususnya dalam mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan (fraud) di lingkungan Pemkab Malinau.
Mengingat tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, dibutuhkan sistem yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif.
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami konsep pengendalian kecurangan, termasuk dalam pengisian instrumen penilaian IEPK yang mencakup tiga pilar, enam dimensi, dan 13 indikator.
Secara khusus, 10 perangkat daerah pengampu program inovasi diharapkan menjadi pionir dalam implementasi IEPK di Kabupaten Malinau.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Utara yang telah memberikan pendampingan dan berbagi pengetahuan kepada jajaran Pemkab Malinau.
“Sinergi ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Di akhir sambutannya, Bupati menekankan bahwa keberhasilan implementasi IEPK tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme. (**)








