Jakarta, KTV – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengkritik keras pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu seputar situasi di Teheran, yang menurut pihak Iran berisi provokasi dan berpotensi meningkatkan terorisme serta mengguncang stabilitas sosial.
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas apa yang mereka sebut sebagai campur tangan asing terhadap kedaulatan negara mereka.
Pihak kedutaan menegaskan bahwa pernyataan dan sikap yang dianggap terbuka dan intervensi dari pejabat AS dan Israel telah memicu kekerasan, serta melanggar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut Iran, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan nasional, larangan campur tangan dalam urusan dalam negeri, serta aturan yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan.
Teheran juga menegaskan bahwa segala bentuk hasutan atau dukungan terhadap kegiatan subversif di negara berdaulat merupakan pelanggaran hukum internasional dan menuntut negara-negara yang terlibat untuk bertanggung jawab secara langsung.
Pernyataan itu menuduh bahwa upaya memanfaatkan aspirasi ekonomi rakyat Iran sebagai alasan untuk tekanan politik, perang psikologis, atau bahkan ancaman militer merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan serta integritas teritorial Republik Islam Iran.
Dipicu Fluktuasi Nilai
Gelombang protes yang dimulai sejak 28 Desember 2025 dipicu oleh perubahan tajam dalam nilai tukar mata uang Iran, yang menimbulkan tekanan ekonomi di kalangan masyarakat. Demonstrasi ini awalnya dipimpin oleh serikat pekerja serta para pelaku ekonomi seperti pengusaha dan pedagang di Teheran.
Pada awalnya, aksi tersebut berlangsung secara damai, dengan fokus utama tuntutan pada penstabilan pasar dan kebijakan ekonomi yang lebih efektif. Namun, situasi berubah ketika kelompok tertentu masuk dan mengubah karakter protes.
Dokumentasi yang dimiliki Kedutaan Besar Iran menunjukkan bahwa unjuk rasa yang semula tenang itu dimanfaatkan oleh sejumlah kecil elemen yang bersifat kekerasan dan disebut berafiliasi dengan gerakan luar negeri, sehingga berujung pada perusakan fasilitas umum dan bentrokan dengan aparat keamanan.
Pihak Kedubes tegas menegaskan bahwa aksi kekerasan ini tidak lagi mencerminkan tuntutan ekonomi yang sah, dan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam hak untuk unjuk rasa damai menurut standar hukum hak asasi manusia internasional.
(PRI)








