Nunukan, KTV — Perlindungan terhadap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar.
Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong keterlibatan masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT) untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melalui sosialisasi perlindungan CPMI/PMI dengan tema “Keluarga Indonesia Anti Trafficking” yang dilaksanakan oleh Distransnaker dan TP PKK Kabupaten Nunukan, Selasa (23/06/2026).
Sekretaris Kecamatan Nunukan, Marliah, mengatakan peran Ketua RT dan perangkat lingkungan sangat penting dalam memberikan pengawasan serta pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi generasi muda yang memiliki keinginan bekerja di luar negeri.
Menurutnya, banyak kasus bermula dari tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan dengan iming-iming penghasilan besar, namun, ketika sampai di negara tujuan, tidak sedikit pekerja migran justru menghadapi persoalan seperti penipuan, eksploitasi, hingga menjadi korban perdagangan orang.
“Sering kali anak-anak muda dari kampung dijanjikan pekerjaan yang baik dengan gaji besar. Tetapi ketika sampai di negara tujuan, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan ada yang mengalami penipuan dan eksploitasi,” ujar Marliah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang datang dari pihak yang tidak jelas. Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi menjadi kunci agar pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Mengapa harus menjadi pekerja migran yang resmi? Karena pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi mendapatkan perlindungan hukum, hak-haknya lebih terjamin, dan keluarga juga memiliki akses terhadap layanan perlindungan,” jelasnya.
Marliah juga meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan pendatang di lingkungan masing-masing. Setiap warga yang tinggal di suatu wilayah diharapkan melapor kepada Ketua RT agar data kependudukan tetap tertib.
“Kadang ada yang datang hanya untuk mengurus dokumen seperti KTP atau paspor kemudian pergi tanpa diketahui lingkungan, hal ini menyulitkan pemerintah ketika melakukan pendataan dan pelayanan,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Usman Affan, S.E., menyampaikan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah TPPO.
Menurut Usman, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan apabila ada pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan proses cepat atau janji penghasilan tinggi.
“Peran keluarga sangat penting jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang datang melalui media sosial atau perorangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai aturan, dengan mengikuti prosedur yang berlaku, PMI akan mendapatkan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Usman juga mengingatkan adanya modus baru perekrutan ilegal yang perlu diwaspadai, termasuk tawaran pekerjaan yang ternyata mengarah pada eksploitasi dan jaringan ilegal di luar negeri.
“Negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Karena itu, masyarakat jangan ragu mencari informasi melalui instansi resmi seperti BP3MI maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui kolaborasi pemerintah, keluarga, dan masyarakat, Pemkab Nunukan berharap setiap warga yang bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara aman, bekerja secara bermartabat, dan kembali membawa manfaat bagi keluarga. (**)








