Bontang, KTV – Warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang, menyatakan kekecewaannya terhadap PT Pupuk Kaltim (PKT), karena hingga kini perusahaan tersebut masih menggarap lahan yang diklaim sebagai milik warga. Aktivitas tersebut dinilai sepihak dan tidak menghargai hak kepemilikan sah yang dimiliki masyarakat.
Koordinator warga, Syahrudin, menegaskan bahwa tindakan PT PKT dinilai arogan karena tidak ada komunikasi sebelumnya dengan pemilik lahan, padahal warga memegang bukti legalitas yang sah. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah melayangkan surat somasi, dan memberikan tenggat waktu penyelesaian. Jika tidak ditanggapi, maka mereka akan menempuh jalur hukum demi mengembalikan hak atas tanah mereka.
Surat somasi tersebut telah disampaikan ke berbagai instansi terkait, termasuk Polda Kaltim, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, Kantor Pertanahan, hingga Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Meskipun berharap ada penyelesaian damai, warga menyatakan siap menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan jika hak mereka tidak dihormati. Senada dengan itu, kuasa hukum Gunawan, SH, menyebut tindakan perusahaan telah melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata. Ia merujuk pada Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Gunawan menyatakan bahwa perusahaan seharusnya menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan sebelum melakukan aktivitas apapun. Ia berharap PT PKT segera menyadari kesalahan ini, yang bisa berdampak buruk pada citra perusahaan.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT PKT terkait tudingan penyerobotan lahan warga.








