telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Distransnaker Nunukan Ingatkan Calon PMI Pahami Prosedur Legal Untuk Cegah TPPO

Nunukan, KTV — Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) terus memperkuat upaya perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar terhindar dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Distransnaker Kabupaten Nunukan, Rahmawati Matto, SP., M.A.P., mengatakan perlindungan PMI harus dimulai sejak sebelum keberangkatan.

“Upaya yang kami lakukan salah satunya melalui kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja migran, kami bekerja sama dengan BP3MI Kalimantan Utara, pihak kepolisian, serta berbagai unsur masyarakat agar informasi ini dapat tersampaikan lebih luas,” ujar Rahmawati.

Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat memilih jalur nonprosedural, calon PMI perlu memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan administrasi dan menggunakan proses yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk menjadi pekerja migran yang legal dan terlindungi, seseorang harus memiliki dokumen yang lengkap dan sah, masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai prosedur keberangkatan maupun informasi lowongan kerja resmi,” jelasnya.

Rahmawati mengajak masyarakat menerapkan prinsip “Cek, Tanya, dan Lapor” sebelum menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri.

“Masyarakat harus mengecek apakah pekerjaan tersebut resmi atau tidak, jika ada hal yang belum jelas, jangan takut bertanya, apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui jalur resmi, pekerja migran akan memperoleh perlindungan negara, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi.

“Bekerja ke luar negeri merupakan pilihan yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai aturan,” tambahnya.

Rahmawati menyebutkan, berdasarkan layanan terpadu satu atap (LTSA), terdapat calon pekerja migran yang mengurus dokumen keberangkatan setiap tahunnya, namun, sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Nunukan, sementara jumlah masyarakat Nunukan yang bekerja ke luar negeri masih relatif rendah.

Meski demikian, Pemkab Nunukan tetap melakukan pencegahan dan edukasi karena tren bekerja ke luar negeri terus berkembang.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar sejak awal, sehingga ketika bekerja di luar negeri mereka terlindungi dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top