Tarakan, KTV – Perusahaan yang sudah terima pekerja diminta kembalikan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, bilang meski tidak banyak, masih ada perusahaan atau sektor swasta lain yang tak kembalikan kartu kuning ke dinas.
“Dengan kembalinya kartu AK 1 atau kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja, tentu mudahkan pendataan pencari kerja yang telah diterima bekerja,” katanya, Senin (2/2/2026).
Ia jelaskan pihaknya terus lakukan sosialisasi ke perusahaan terkait pengembalian kartu kuning ke dinas tenaga kerja.
“Dengan sosialisasi intens, diharapkan tak ada lagi kartu kuning yang tidak kembali ke dinas tenaga kerja jika pencari kerjanya sudah dapat pekerjaan,” tuturnya. (Nur/sti)








