Tanjung Selor, ktv – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, pimpin upacara pemberian penghargaan kepada personil Polda Kaltara dan 6 orang personil mendapat Punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolda Kaltara, Senin (23-10-2023).
Upacara ini dilaksanakan untuk memberikan Penghargaan (Reward) kepada Personel Polda Kaltara yang Berprestasi dan memberikan Hukuman (Punisment) kepada Personel Polda Kaltara yang melakukan Pelanggaran Kode Etik ataupun Tindak Pidana, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Personel Polda Kaltara yang menerima Penghargaan ini, merupakan Personel Polda Kaltara yang telah Berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal baik di fungsi pembinaan maupun Fungsi Operasional Kepolisian, serta Keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.
Terdapat 23 (Dua Puluh Tiga) Personel Polda Kaltara yang telah menunjukan Prestasi dan setelah dilakukan Assesment sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan Penghargaan.
“Saya ucapkan Selamat kepada Personel yang menerima Penghargaan atas Prestasi membanggakan yang telah diraih, jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari”, ucap Kapolda Kaltara.
Kapolda Kaltara juga menyampaikan bagi Personel yang belum mendapatkan Penghargaan, agar ini dijadikan Motivasi diri untuk dapat menorehkan Prestasi dalam memajukan Polri yang Presisi khususnya bagi Personel Polda Kaltara yang kita cintai ini.
Pada pagi hari ini juga selain melaksanakan Reward kepada Personel Polda Kaltara yang berprestasi Polda Kaltara juga memberikan Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 8 (Delapan) Personel Polda Kaltara yang melakukan Pelanggaran terdiri dari 6 (Enam) Personel Satker Polda Kaltara dan 2 (Dua) Personel Polres Malinau Polda Kaltara, diantaranya Ipda Sad Guna Siswadji, S.S., Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar, Bripda Marzuki.
Sebelumnya terhadap 8 (Delapan) personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara, namun yang bersangkutan tidak mentaati Peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang Kode Etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri.
Dalam sambutannya Kapolda Kaltara mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan Reward atau penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Melalui Upacara ini Kapolda Kaltara Berharap kedepannya tidak ada lagi Personel Polda Kaltara yang melakukan Pelanggaran, Baik Disiplin maupun kode etik Polri hingga harus Berakhir PTDH.
“Saya selaku Pimpinan Polda Kaltara mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara dan Jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan Pelayanan kepada Masyarakat” tutur Kapolda Kaltara. (**)