Jakarta, KTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal itu menegaskan tidak akan ada unsur politis dalam pengusutan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo.
“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024,
Alex mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawahannya pun dipastikan tidak mengurusi warna partai dalam aduan tersebut.
“Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” ucap Alex.
Laporan itu kini ditelaah di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Lembaga Antirasuah bakal membuka penyelidikan jika bukti dalam aduan tersebut dinilai cukup.
“Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pelapor menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.(**)