Tanjung Selor, KTV – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara masih terus melengkapi berkas terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu penggeledahan kantor Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara oleh tim penyidik Kejati.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan hasil pemeriksaan dari tim ahli konstruksi terkait proyek tersebut.
Laporan itu menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama pada pelaksanaan tahap pertama dan kedua pembangunan.
Beberapa material bangunan ditemukan tidak sesuai dengan yang tertera dalam RAB, seperti penggunaan baja ringan yang menggantikan pembesian. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi, meski hingga kini pihak Kejati belum mengungkap siapa penerima dana tersebut.
Nurhadi menambahkan, hasil analisis tim ahli konstruksi akan diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung besarnya kerugian negara. Setelah audit tersebut rampung, Kejati akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, pembangunan Kantor BPSDM Kaltara yang berlokasi di Jalan Rajawali dikerjakan dalam tiga tahap selama periode 2021–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp13 miliar.








