Tanjung Selor, KTV – Pasca viral di media sosial (medsos) seorang pasien yang tidak bisa tercover BPJS Kesehatan, Komisi I DPRD Bulungan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan BPJS Kesehatan Tarakan dan Tanjung Selor serta dokter spesialis, Senin (14/4).
Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang mengatakan, berdasarkan keterangan manajemen BPJS Kesehatan, pasien yang datang ke rumah sakit (RS) bukan dalam keadaan gawat darurat maka tidak dapat tercover BPJS. Ini sesuai regulasi pusat. “RDP ini kita gelar untuk mencari solusi terbaik,”
Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Khususnya, ketika ada pasien yang datang ke RS bukan dalam keadaan gawat darurat. Kata dia, Untuk pasien yang bukan dalam keadaan gawat darurat sebaiknya memeriksakan diri di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Seperti, puskesmas dan klinik.
Jika di faskes pertama pasien tidak dapat ditangani dokter akan membuatkan surat rujukan ke faskes berikutnya. DPRD Bulungan juga mendorong pemerintah untuk segara menyiapkan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam di puskesmas. Ini solusi terbaik.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menegaskan bahwa pasien yang bida di ditanggung oleh BPJS adalah yang kategori darurat. Sementara untuk yang pasien yang tidak darurat tidak ditanjunggung. Adapun kategori pasien darurat nantinya akan ditentukan oleh dokter yang menangangi pasien.
Sementara itu Direktur Rumah Sakit Soemarno Sosroadmodjo Tanjung Selor Dokter Widodo mempertanyakan akan dikemanakan pasien yang tidak gawat darurat, karena ketika mereka datang ke rumah sakit harapannya mereka ditanggung BPJS sebab mereka rutin membayar iuran setiap bulan.
Namun kenyataannya tidak demikian, sehingga terkadang masyarakat menyalahkan pihak rumah sakit karena dianggap tidak propesional melakukan pelayanan. Padahal pihak rumah sakit hanya menjalankan kebijakan dari dari pihak BPJS.








