TANJUNG SELOR, KTV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Kaltara menghimbau kepada seluruh perangkat daerah mempersiapkan peralihan Katalog Elektronik (e-katalog) dari versi 5.0 ke versi 6.0.

Dikonfirmasi langsung Pengelola Unit Layanan Pengadaan, Biro PBJ Kaltara, Ferry Lamma di ruang kerjanya, menyampaikan penutupan e-katalog versi 5.0 dilakukan secara bertahap, pada bulan oktober adalah etalase yang tidak ada transaksi dan tidak ada produk dan akan di nonaktifkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kamis (7/11).

“Penutupan di minggu keempat atau kelima bulan Desember, karena waktu itu tidak ada transaksi di opd, diperkirakan sebelum Natal tanggal 25 sampai 31 Desember 2024 sudah tidak ada transaksi, ini kesempatan untuk menutup etalase versi 5.0,” kata Ferry.

Di bulan November ini adalah etalase ada di kabupaten/kota yang merupakan etalase pemberian LKPP, itu yang ditutup. Tapi etalase provinsi masih tetap dibuka, nanti di bulan Desember baru seluruh etalase di tutup.

Ferry menyebutkan e-katalog versi 6.0 tampilannya lebih mudah dipahami dan tidak ada lagi perbedaan antara katalog nasional, katalog sektoral dan katalog lokal. “Jadi yang terlibat di dalam e-katalog versi 6.0 nanti ada pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ada bendahara,” ucapnya.

Pada e-katalog versi 5.0 dikelola LKPP, tapi versi 6.0 dikelola langsung dari PT. Telkom. “Jadi e-katalog sistemnya saja yang dikelola oleh Telkom, tapi masalah regulasi tetap dari LKPP, jadi secara otomatis pihak LKPP yang akan memberi masukan ke pihak Telkom,” ujarnya.

Berdasarkan sosialisasi LKPP di informasikan per 1 Desember 2024, baik PPK, ppejabat pengadaan dan bendahara sudah bisa mendaftar akun untuk persiapan peluncuran e-katalog versi 6.0 di bulan Januari 2025.

Bendahara, sebut Ferry ini adalah salah satu yang baru, jadi pembayaran nanti sudah terintegrasi langsung di sistem. Di versi 6.0 tanda tangan sudah tidak menggunakan tanda tangan basah tapi sudah menggunakan tanda tangan elektronik termasuk materai elektronik.

“Ketika ada atasan atau pimpinan sedang bertugas di luar kota, proses penandatanganan secara elektronik, lebih fleksibel dan lebih cepat,” jelasnya.

Berbeda dari versi sebelumnya yang sering menimbulkan masalah, karena tanpa sepengetahuan PPK staf bisa membuka dan memproses katalog sendiri tanpa izin. Namun pada pengembangan versi terbaru ini menjadi lebih safety.

“Prosedur keamanannya apabila ada user id akun yang sama login maka akan dikirim kode OTP ke hp pemilik akun. Tergantung atasannya, staf bisa membuka akun tersebut apabila atasan memberikan kode OTP nya,” terang Ferry.

Ia berpesan kepada staf penyedia dan PPK jangan ragu selama melakukan transaksi di e-katalog versi 5.0, karena tidak akan ditutup sampai dengan bulan Desember 2024. Misalkan ada transaksi di katalog sampai upload kontrak atau SP, tidak akan ditutup sampai proses itu selesai.

“Mohon keaktifan dari teman – teman PPK, bagian pengadaan maupun bendahara untuk mencari tahu dan informasi, kedepan ini LKPP akan melakukan sosialisasi bersifat daring dan bisa diikuti dari dinas – dinas,” tuntasnya. (dkisp)