Tarakan, ktv – Beraksi di dalam Mall Ramayana saat kondisi tutup , seorang berinsial EP alias Pepeng (40) hampir tercisum Satpam Ramayan sehingga bersembunyi selama dua hari di atas plafon Ramayana pada 30 April 2023 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan, EP masuk ke mall Ramayana melalui rolling door pada 04.00 WITA, Ia mengambil barang juga kotak amal yang berisikan uang.
“Tapi saat beraksi ada Satpam Patroli sehingga membuat EP terpaksa bersembunyi di atas plafon. Pelaku baru lari dari plafon itu tanggal 2 Mei 2023 atau selama 2 hari bersembunyi,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Untuk barang bukti yang diamankan yakni Uang tunai Rp 3.597.000, 1 lembar celana panjang warna coklat merk Areo Smith, 1 unit kipas angin putih merk Miyako, 1 pasang sepatu hitam merk Yongki Komaladi, 8 buah kotak amal, handphone Asus, dan baju bola berwarna silver merk Lieseven.
Selama bersembunyi, EP tak makan dan minum selama ia bersembunyi di atas plafon. Pelaku pun dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 30 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WITA di pelabuhan Perikanan.
“Jadi barang buktinya di bawa bersembunyi. Saat diamankan itu barang buktinya ditinggal di rumah. EP mengaku hasil dari barang curiannya akan digunakan untuk keperluan pribadi. Atas tindakan kriminalnya ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tuntas Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Sumber: mediakaltara.com