telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Pemkab Malinau Dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja

Malinau, KTV – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malinau, Masbuki, mengajak seluruh pekerja di Kabupaten Malinau untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial kerja.

Hal tersebut disampaikannya usai mendampingi Bupati Malinau menyerahkan santunan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam apel gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Malinau, Jumat (17/7/2026).

Masbuki menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, santunan yang diserahkan pada kegiatan tersebut merupakan salah satu manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, pada tahun lalu terdapat 13 pekerja non-ASN di Malinau yang meninggal dunia, di mana masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, target cakupan perlindungan yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kementerian Dalam Negeri tahun ini mencapai 24 ribu pekerja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindag, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar semakin banyak pekerja yang terdaftar.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan kebijakan berupa potongan iuran bagi pekerja sektor informal. Dengan adanya kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.

“Manfaatnya sangat besar. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan. Kalau mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung. Kami juga memiliki program pemberdayaan bagi ahli waris melalui pelatihan UMKM dan literasi keuangan bekerja sama dengan Rumah BUMN,” jelasnya.

Masbuki berharap Pemerintah Kabupaten Malinau dapat meningkatkan dukungan anggaran untuk melindungi pekerja rentan, khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 melalui APBD. Saat ini, perlindungan yang dibiayai pemerintah daerah masih mencakup sekitar 500 pekerja.

Ia juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha serta terus disosialisasikan hingga ke tingkat desa agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Masbuki menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal. Untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja, pendaftaran menjadi kewajiban perusahaan. Sementara pekerja mandiri seperti petani, pedagang, maupun pekerja lepas dapat mendaftar secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, bagi pekerja mandiri tersedia pilihan iuran yang terjangkau. Untuk dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, iurannya hanya sekitar Rp16.800 per bulan atau bahkan lebih ringan dengan adanya kebijakan diskon pemerintah. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top