telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

AKIBAT KECANDUAN JUDI ONLINE ORANG TUA PENJARAKAN ANAKNYA

Nunukan, KTV – BA, Pria Nunukan ini dipastikan merayakan Idulfitri 1446 di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, BA dengan nekat menggadaikan barang elektronik milik orang tuanya demi mendapatkan uang yang akan dijadikan modal untuk judi online.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Iptu Andre Azmy Azhari menyampaikan perbuatan BA diketahui sang ibu pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.00 WITA.

Pelapor saat menemui terlapor meminta kunci toko yang berada di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara.

Namun saat pelapor meminta kunci, BA tidak memberikan kunci toko dengan alasan kunci tersebut sudah ia berikan kepada temannya. Karena pelapor merasa curiga, pelapor langsung pergi ke toko dengan maksud ingin membuka paksa kunci pintu toko.

Setelah sampai di toko pelapor langsung mendobrak pintu agar bisa masuk ke dalam toko dan pelapor melihat bahwa barang miliknya berupa empat unit kulkas dan satununit freezer telah hilang.

Melihat kondisi itu, pelapor langsung mencurigai buah hatinya telah mengambil dan menjual kuikas dan freezer milik pelapor. Sebab, sebelumnya anak pelapor bernama BA sering menjual barang milik pelapor.

Atas Kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 232 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti. Dari laporan tersebut, Personil Unit Reskrim dan Jatanras Polres Nunukan mengamankan BA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat.

Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan barang milik orang tuanya dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan untuk proses selanjutnya.

Tersangka menggadaikan barang milik orang tuanya untuk digunakan bermain judi online.Kini pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top