Sebatik Timur, KTV – Pemerintah Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Tanjung Aru, Selasa (9/6/2026) ini dihadiri oleh Camat Sebatik Timur yang diwakili oleh Plt. Kasubbag Sungram dan Keuangan, Amad Soderi, S.E. Turut hadir pula Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Forkopimcam, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelembagaan desa.
Musdes ini digelar sebagai langkah konstitusional untuk menyesuaikan program kerja dan postur anggaran desa. Penyesuaian ini dilakukan guna merespons dinamika kebutuhan masyarakat serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Desa Tanjung Aru dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes ini bertujuan agar pemanfaatan dana desa bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Setelah melalui proses pembahasan dan pencermatan ulang, seluruh peserta musyawarah akhirnya menyepakati rancangan perubahan yang diajukan.
Sementara itu, Amad Soderi, S.E., yang mewakili Camat Sebatik Timur, menekankan pentingnya prioritas penganggaran untuk program Smart Village (Desa Cerdas) serta inovasi produk unggulan desa berbasis lokal melalui BUMDes. Selain itu, ia juga mengingatkan terkait kesiapan anggaran untuk kegiatan pengisian anggota BPD periode 2026–2034.
Salah satu poin krusial yang akhirnya disepakati dan dimasukkan ke dalam porsi anggaran Perubahan APBDes TA 2026 ini adalah pengalokasian dana untuk Kegiatan Pengisian Anggota BPD tersebut.
Langkah penganggaran ini dinilai sangat penting demi memastikan seluruh tahapan pemilihan atau pengisian anggota BPD yang baru dapat berjalan secara demokratis, lancar, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kesiapan anggaran ini, panitia pengisian BPD diharapkan bisa segera bekerja menyusun jadwal dan teknis pelaksanaan.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa Tanjung Aru dan Ketua BPD Tanjung Aru, yang disaksikan langsung oleh seluruh peserta musyawarah.
Dengan ditetapkannya Perubahan RKPDes dan APBDes TA 2026 ini, Pemerintah Desa Tanjung Aru berkomitmen untuk segera merealisasikan program-program yang telah disepakati demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Aru. (**)








