telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

PUPR Nunukan Finalisasi Tim Dan Inventarisasi Kawasan Untuk Pengajuan APL

Nunukan, KTV – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan finalisasi draft Surat Keputusan (SK) Tim, penyusunan personil tim, uraian tugas, serta delineasi inventarisasi kawasan yang akan diusulkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, (15/04/2026) pukul 09.00 WITA di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.

Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR, Pj. Sekda, serta Asisten III Setda Kabupaten Nunukan. Dalam arahannya, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa terdapat sekitar 228 ribu hektare kawasan hutan di Kabupaten Nunukan yang terbagi dalam beberapa status, di antaranya hutan lindung yang tersebar di 14 kecamatan, hutan produksi seluas kurang lebih 217 ribu hektare, hutan produksi tetap, serta hutan produksi yang dapat dikonversi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa usulan perubahan kawasan menjadi APL mengacu pada arahan tematik dari kementerian yang mencakup beberapa sektor prioritas, seperti pengembangan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengembangan wilayah, peningkatan iklim investasi yang dimulai dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pengembangan kawasan permukiman, serta keberlanjutan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

Fokus utama diarahkan pada kawasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat dan berada dalam kondisi berhimpitan dengan kawasan hutan, mengingat tingkat urgensi yang tinggi. Berdasarkan data yang telah dihimpun, tim dari PUPR akan melakukan verifikasi lapangan yang selanjutnya diuraikan dalam pembagian tugas kerja tim.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, disusun langkah-langkah persiapan untuk turun ke lapangan bersama instansi terkait guna melakukan pengambilan data. Proses verifikasi dan pelengkapan data direncanakan berlangsung selama satu bulan ke depan, khususnya untuk memastikan kelengkapan data yang masih diperlukan di lapangan.

Pj. Sekda dalam arahannya menyampaikan bahwa proses pengambilan dan verifikasi data dapat segera dilaksanakan, termasuk kegiatan administratif lain yang berkaitan dengan tahapan pengerjaan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dokumen yang diperlukan.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam kegiatan ini menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan data yang dibutuhkan. Data tersebut meliputi data spasial maupun data administrasi yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD. (**)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *