Bulungan, KTV – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si didampingi Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si memimpin rapat pembahasan Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab pada Kamis (18/9).
Dalam rapat di ruang Bupati tersebut disampaikan, upah PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus honorer minimal atau paling sedikit sesuai dengan upah minimum wilayah.
Diketahui, sesuai Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/170/2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bulungan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3,82 juta sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara sebesar Rp3,58 juta. Meski demikian, diperlukan kebijakan daerah dalam penentuan upah PPPK Paruh Waktu terutama terhadap kemampuan APBD Bulungan.
Lalu pada Diktum Kesembilan Belas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur mengenai upah PPPK Paruh Waktu, menyatakan bahwa upah yang diberikan paling sedikit harus setara dengan besaran yang diterima sebelumnya sebagai pegawai non-ASN, atau paling sedikit sama dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing (UMP/UMK). Sumber pendanaan untuk upah ini bisa berasal dari selain belanja pegawai, dan gaji dapat bervariasi antar daerah sesuai dengan UMP yang berlaku.
Dalam rapat yang diikuti perangkat daerah terkait, yaitu Inspektorat, BKPSDM, BKAD, Bappeda dan Litbang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Bagian Hukum serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana terungkap, saat ini masih terdapat tenaga kontrak maupun honorer di lingkup Pemkab yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu. Terdiri Disdikbud sebanyak 52 orang, Dinas Kesehatan / Rumah Sakit sebanyak 66 orang dan umum 148 orang.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi. (**)








