Malinau, KTV – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memimpin rapat bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malinau dan Panitia Besar Porprov II Kalimantan Utara di Ruang Intulun, Kamis (1/10/2026).
Rapat tersebut membahas kesiapan Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah Porprov II Kalimantan Utara, termasuk pembagian kewenangan, kebutuhan anggaran, kesiapan venue, hingga keikutsertaan kontingen Malinau.
Dalam arahannya, Bupati Wempi menegaskan pentingnya pemisahan tanggung jawab antara Panitia Besar Porprov II dan KONI, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, setiap sumber dana harus memiliki kejelasan alokasi dan mekanisme pertanggungjawaban.
Ia menyebut kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Porprov masih perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, Pemkab Malinau akan membahas secara khusus tindak lanjut surat Gubernur Kalimantan Utara terkait dukungan atau sharing pembiayaan penyelenggaraan Porprov.
“Harus dipisahkan. Kalau dana itu masuk kepada KONI, maka KONI yang bertanggung jawab. Kalau untuk panitia penyelenggara, mekanismenya juga harus jelas,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar sumber pendanaan Porprov nantinya tercatat dengan jelas, baik yang berasal dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah maupun pihak lainnya. Hal tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain persoalan anggaran, Bupati Wempi menekankan pentingnya koordinasi antara Panitia Besar Porprov, KONI Provinsi, KONI Kabupaten Malinau dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Panitia Besar memiliki tugas memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan dengan baik, sedangkan persoalan teknis keikutsertaan cabang olahraga dan kontingen Malinau merupakan ranah KONI.
“Semua cabor yang ada di sini berada di bawah KONI. Jadi mekanismenya harus melalui satu pintu. Jangan langsung kepada dinas atau pihak lain,” katanya.
Ia meminta agar setiap kebutuhan cabang olahraga disampaikan terlebih dahulu kepada KONI Kabupaten Malinau untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada bantuan, jangan langsung ke cabor. Sampaikan kepada KONI, kemudian KONI yang mengajukan. Itu mekanismenya,” ujarnya. (**)








