Jakarta, KTV – Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta para Kamis, 4 Juni 2026.
Lebih lanjut, Menteri Pras menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri IMIPAS untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian IMIPAS.
Saya kira demikian,” jelas Menteri Pras.
Lebih lanjut, Menteri Pras menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam kepemimpinannya. Menurutnya, Presiden secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola yang baik, serta melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.
“Dan di dalam berbagai kesempatan beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ungkapnya. (BPMI SETPRES)








