telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

82 Calon Ketua RT Bertarung Di Malinau Kota, Camat Ingatkan Jaga Persaudaraan

Malinau, KTV – Camat Malinau Kota, Muhammad Yusuf, S.IP., menegaskan seluruh panitia dan calon Ketua RT di wilayah Kecamatan Malinau Kota harus menjaga suasana damai dan menjunjung sportivitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Kabupaten Malinau Tahun 2026.

Hal itu disampaikannya saat memimpin apel kesiapan panitia pemilihan Ketua RT se-Kecamatan Malinau Kota, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas serta pembacaan deklarasi damai oleh panitia dan para calon Ketua RT.

Dalam arahannya, Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Malinau Kota yang telah membentuk kepanitiaan hingga tingkat RT dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan serentak tersebut.

“Kegiatan ini memang bukan bagian dari tahapan resmi dalam petunjuk teknis, tetapi merupakan inisiatif kita bersama untuk memastikan seluruh panitia, baik tingkat RT maupun desa, benar-benar siap melaksanakan pemilihan Ketua RT serentak secara damai, sukses, dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kecamatan Malinau Kota terdiri dari enam desa dengan total 54 RT. Dari jumlah tersebut terdapat 82 calon Ketua RT, terdiri dari 69 laki-laki dan 13 perempuan.

Sebanyak 25 RT akan melaksanakan pemungutan suara, sementara 29 RT lainnya akan menetapkan Ketua RT melalui mekanisme aklamasi karena hanya memiliki calon tunggal.

“Untuk pemungutan suara nanti akan dilaksanakan di 30 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 7.823 pemilih,” jelasnya.

Adapun sebaran TPS meliputi Desa Malinau Kota sebanyak 15 TPS, Desa Malinau Hulu 3 TPS, Desa Pelita Kanaan 6 TPS, Desa Malinau Hilir 3 TPS, Desa Tanjung Keranjang 1 TPS, dan Desa Batu Lidung sebanyak 2 TPS.

Yusuf mengatakan saat ini tahapan pemilihan telah memasuki masa tenang. Ia meminta seluruh calon maupun tim pendukung tetap menjaga kondusivitas dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Berkompetisi boleh, bermusuhan jangan. Bersaing boleh, marahan jangan. Siapapun yang terpilih nanti adalah pilihan terbaik masyarakat di RT masing-masing,” katanya.

Ia juga mengingatkan panitia agar benar-benar memahami petunjuk teknis, khususnya terkait syarat pemilih yang harus telah berdomisili atau memiliki KTP di RT setempat minimal enam bulan sebelum hari pemilihan.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah perpindahan administrasi kependudukan secara mendadak demi kepentingan pemilihan.

“Kalau KTP terbit mulai November sampai April, maka sesuai juknis tidak dapat memilih. Ini harus dipahami betul oleh panitia,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap proses aklamasi bagi RT dengan calon tunggal tetap melibatkan aspirasi masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap calon yang akan ditetapkan.

Di akhir arahannya, Yusuf mengajak seluruh calon Ketua RT yang nantinya terpilih agar mendukung visi dan program prioritas Pemerintah Kabupaten Malinau.

Ia menyebut lima program unggulan daerah, yakni Desa Sarjana Unggul, Wajib Belajar Malinau Maju, Smart Government, Milenial Mandiri, dan Pertanian Sehat.

“Ketua RT yang terpilih wajib ikut menyukseskan program-program unggulan daerah demi mewujudkan Kabupaten Malinau yang mandiri, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (**)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *