telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Polres Tangerang Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser

Jakarta, KTV – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi ungkap peran Bahar bin Smith dalam peristiwa itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, ungkap Bahar bin Smith terlibat langsung dalam pemukulan terhadap anggota Banser. Fakta itu diperoleh penyidik dari pemeriksaan korban serta tersangka lain.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.

Ia jelaskan ada tiga tersangka lain yang beri keterangan dan berada di lokasi kejadian atau sekitar Bahar bin Smith saat peristiwa terjadi.

Penetapan tersangka merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik gelar perkara dan terbitkan surat perintah penyidikan usai laporan dari istri korban pada 22 September 2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP. (PRI)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *