Jakarta, KTV – Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi syarat siswa masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerangkan kebijakan ini bukan membatasi akses siswa ke perguruan tinggi.
Justru, kata dia, jalur prestasi SNBP menjadikan TKA cerminan kualitas akademik siswa sehingga seleksi objektif.
“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses pendidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” ujar Mu’ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 21 Januari 2026.
Mu’ti menegaskan TKA menjadi syarat masuk PTN. Data hasil TKA jenjang SMA/sederajat 2025 dialirkan ke panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
“Kami telah mengalirkan data hasil TKA ke dalam Data Induk Pendidikan yang secara otomatis akan diterima oleh Panitia SNPMB,” ungkap Mu’ti.
Bila siswa tidak diterima SNBP, masih ada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan mandiri.
“SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP,” kata dia.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengatakan TKA instrumen adil dan terstandar menggambarkan kemampuan akademik siswa.
Pelaksanaan TKA bagian upaya pemerintah sediakan instrumen asesmen terstandar, objektif, kredibel ukur capaian akademik siswa jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA dimanfaatkan satuan pendidikan, orang tua, pemangku kepentingan pendidikan.
Hasil TKA dimanfaatkan jalur prestasi akademik dasar seleksi penerimaan siswa baru jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan mekanisme seleksi objektif, terstandar, adil, kurangi ketergantungan penilaian beragam antar satuan pendidikan. (REN)








