Jakarta, KTV – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, termasuk industri rumahan senjata api ilegal yang diduga pemasok kejahatan di Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pengungkapan ini respons cepat terhadap maraknya kejahatan jalanan bersenjata api.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Polisi menetapkan lima tersangka: RR (39), IMR (22), dan RAR (31) sebagai perakit dan penjual senjata; JS (36) dan SAA (28) sebagai penjual senjata api serta amunisi ke masyarakat.
Para pelaku memasarkan barang ilegal secara terbuka melalui platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.
Pengusutan bermula dari laporan polisi pertengahan Desember 2025; penangkapan dimulai di Kabupaten Bandung terhadap RR, disusul JS di Kota Bandung, SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di Sumedang dan Kota Bandung.
Polisi menyita 20 pucuk senjata (11 senjata api, 9 airsoft gun sebagai bahan baku) dan 233 butir amunisi peluru.
Dua tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (PRI)








