Jakarta, KTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
OTT tersebut mengamankan 15 orang termasuk Wali Kota Maidi beserta barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Penindakan ini diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun.
Kronologi Penangkapan
KPK melakukan OTT pada Senin (19/1/2026) dan mengamankan total 15 orang, meliputi Wali Kota Maidi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Madiun, serta beberapa pihak swasta. Sembilan orang di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Status Hukum dan Pemeriksaan
KPK telah menetapkan status hukum para tersangka dalam waktu 1×24 jam pasca-OTT melalui gelar perkara. Penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi fee proyek dan pengelolaan dana CSR.
Maidi tiba di Markas KPK pada Senin malam sekitar pukul 22.35 WIB untuk pemeriksaan intensif. Saat ini, Maidi dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Ini merupakan OTT kedua KPK di 2026 setelah sebelumnya menangkap lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
(RUL)








