Nunukan, KTV – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat untuk membahas berbagai permasalahan terkait pembangunan kebun plasma PT. Palem Segar Lestari di wilayah Kecamatan Sembakung. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas DKPP.
Kegiatan dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Masniadi, S.Hut., M.AP, bersama sejumlah pejabat serta staf DKPP yang tergabung dalam Bidang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pertanian. Pertemuan juga dihadiri oleh unsur perwakilan masyarakat yang berkepentingan, termasuk Ketua Dewan Pengurus Daerah Pusaka Nunukan Joni Agung beserta Sekretaris Jenderal Ramli, Ketua Pemuda Tidung Nunukan Johansyah, serta anggota Dewan Majelis Adat Tidung.
Dalam forum dialog tersebut, para perwakilan masyarakat mengemukakan sejumlah isu yang dianggap penting dan mendesak untuk diselesaikan. Beberapa poin utama yang disampaikan mencakup ketidakjelasan status pembangunan kebun plasma PT. Palem Segar Lestari, belum tertatanya data kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar kemitraan plasma, kurang gamblangnya pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kebun plasma, serta adanya tuntutan hak dari para peserta plasma yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, DKPP menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat secara terbuka. Instansi ini akan mengambil langkah koordinatif dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap data yang diberikan, serta mencocokkannya dengan informasi yang tersimpan dalam sistem administrasi DKPP. Selanjutnya, DKPP berencana melanjutkan proses penanganan permasalahan dengan mengundang perwakilan manajemen PT. Palem Segar Lestari untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara langsung atas persoalan yang dihadapi. Diharapkan, dengan adanya keterlibatan semua pihak, setiap isu dapat ditangani secara terbuka, bertanggung jawab, dan menghasilkan solusi yang adil serta bijaksana bagi semua yang berkepentingan.
Kepala Dinas Masniadi menegaskan komitmen DKPP dalam memfasilitasi upaya penyelesaian persoalan ini dengan penuh itikad baik. Melalui koordinasi yang intensif antara instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, pihaknya berharap terwujudnya kepastian hukum dan kejelasan proses pembangunan plasma, sehingga memberikan manfaat nyata dan kejelasan hak bagi masyarakat peserta plasma di Kecamatan Sembakung. (**)








