Tarakan, KTV – Pemerintah Kota Tarakan mulai mempererat pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan menempatkan personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (PMK) di seluruh kecamatan sejak awal Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk “mendekatkan layanan penegakan peraturan daerah (Perda) dan mempercepat respons terhadap gangguan ketertiban di komunitas”
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan, mengatakan bahwa 23 personel telah ditempatkan di setiap kecamatan dan bertugas mengawasi serta menegakkan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, termasuk menangani pedagang musiman yang berjualan di luar lokasi yang ditetapkan.
Dia menjelaskan bahwa personel yang bertugas di kecamatan memiliki kewenangan dan pola kerja yang sama dengan satuan di markas Satpol PP, termasuk unsur penertiban lapangan, penyidik PPNS, dan administrasi, sehingga proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan langsung di tingkat kecamatan.
Sofyan juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak selamanya harus langsung ke tindakan tegas. Bila pelanggaran masih bersifat ringan atau belum melanggar aturan secara langsung, pendekatan edukatif yang melibatkan camat dan lurah tetap menjadi prioritas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Namun, untuk pelanggaran yang jelas dan berulang, Satpol PP tetap melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan daerah.
Pemerintah Kota Tarakan telah memulai penempatan personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (PMK) di semua kecamatan pada awal Januari 2026. Tahapan pembagian wilayah kerja dilakukan pada 1 Januari dan mereka mulai bertugas secara efektif pada 2–3 Januari 2026 untuk memperkuat penegakan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan luas wilayah dan pertumbuhan penduduk Kota Tarakan, sehingga kehadiran petugas di kecamatan diharapkan dapat meningkatkan respons terhadap gangguan ketertiban serta layanan kepada masyarakat. Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan, pola ini sebenarnya bukan hal baru, namun kini aktivitas masyarakat semakin meningkat, terutama di wilayah Tarakan Utara, sehingga potensi gangguan ketertiban menjadi lebih sering terjadi, termasuk terkait pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum, orang dengan gangguan jiwa, serta gelandangan dan pengemis.
Dengan sistem baru ini, apabila terdapat gangguan ketertiban di suatu wilayah, personel Satpol PP kecamatan akan berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan setempat untuk menentukan tindakan yang diperlukan. Di setiap kecamatan telah dibentuk tim kerja lengkap dengan ketua tim, komandan regu, anggota, serta sistem piket, yang bekerja dengan pola serupa seperti saat bertugas di markas Satpol PP.
Selain itu, Satpol PP dan PMK Kota Tarakan juga menyiapkan daftar kontak personel di masing-masing kecamatan agar masyarakat lebih mudah melaporkan gangguan ketertiban umum. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan darurat 112, atau menghubungi lurah atau camat setempat. Daftar kontak personel tersebut akan dipublikasikan melalui media sosial untuk mempermudah akses informasi. (**)








