Tarakan, KTV – Lapas Tarakan melaksanakan Sholat Ied bersama Kalapas, pegawai, dan WBP yang beragama Islam di lapangan utama Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kalapas Kelas II Tarakan, Jupri, mengungkapkan bahwa jumlah remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Peraturan tersebut mengatur syarat dan prosedur pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kalapas menambahkan bahwa penerima remisi telah memenuhi kriteria administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan mengalami penurunan tingkat risiko.
Kami berharap langkah ini dapat memotivasi mereka untuk terus berbuat baik, mengevaluasi diri, dan memperbaiki kesalahan masa lalu, terutama di hari yang penuh makna ini.








