Tanjung Selor, KTV – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus Lesbian, Gay, Bisekesual, Transgender (LGBT).
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan kronologinya (7/1/2025) berawal saat tersangka TP (33) berkenalan dengan korban RK (dibawah umur) di aplikasi media sosial yang membernya rata-rata LGBT.
Setelah berkenalan, keduanya kemudian intens berkomunikasi via WhatsApp hingga menjalin hubungan spesial (pacaran) jarak jauh.
Keduanya berkomunikasi dengan Video Call (VC), korban yang dalam keadaan telanjang kemudian diminta untuk onani. Kemudian pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban.
Dalam hubungan tersebut pelaku sering memintai korban uang dengan alasan meminjam senilai Rp. 8 juta. Namun itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, bahkan pelaku menduga korban selingkuh.
Pelaku sakit hati dan memviralkan video rekam layar ke grup WA yang dibuat oleh pelaku. Dimana didalam grup tersebut berisi guru dan teman-teman sekolah dan memviralkan ke keluarga korban.
Atas kejadian itu guru korban melaporkan ke kepolisian, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Siber Ditkrimsus Polda Kaltara dengan berkoordinasi tim Bantek Diressiber Polda Jatim menuju kota Purwekerto untuk melakukan hunting.
“Pada 7 Maret sekira pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang dicari dengan upaya penggeledahan.
Akibat kejadian ini korban RK trauma dan tidak berani ke Sekolah. Sementara pelaku diancam undang-undang perlindungan anak, pornografi, dan undang ITE dengan pidana 12 tahun penjara atau denda Rp200 juta rupiah.








