Bulungan, KTV – Pjs Bupati Bulungan, H Haerumuddin, SH, MAP membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 25 TAhun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Pertemuan Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor pada Jumat (18/10). Pjs Bupati mengingatkan, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD yang berperan strategis mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara bersama Ditlantas Polda Kaltara serta PT Jasa Raharja. Diterangkan, peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk memastikan pendapatan tersebut dioptimalkan dan disalurkan dengan efektif untuk program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pjs Bupati berpesan agar kegiatan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan retribusi, memastikan transparansi dan akuntabilitas, mengoptimalkan PAD serta didukung seluruh pihak terutama partisipasi aktif seluruh masyarakat. (**)