Pelaku Tawarkan Tanah Menggunakan Dokumen Palsu
Tarakan, Ktv – Residivis Pemalsuan dokumen tanah berinisial JH (62) kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran kembali beraksi dan telah menipu ratusan orang. JH ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, pada Minggu (11/6/2023) pukul 13.00 WITA. Diduga saat itu pelaku akan melarikan diri ke luar Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku memalsukan surat segel kepemilikan lahan dan tanda tangan. Diketahui, surat segel kepemilikan lahan diterbitkan pada 1986.
“Kami mendapat laporan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat segel milik JH. Berdasarkan keterangan ahli yang bahwa surat tersebut palsu. Dari penyelidikan yang dilakukan, lahan yang ditawarkan pelaku itu memiliki luas 200 hektar. Lahan tersebut berada di Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Surat segel ini dia palsukan tanda tangannya kemudian dia menjual kepada orang yang berminat seolah-olah surat itu asli,” ujarnya.
Disebutkan Kasat, dari hasil penyelidikan yang dilakukan lagi, didapati korban yang melapor kejadian tersebut memiliki sertifikat asli. Pelaku melakukan aksinya dari tahun 2013 lalu. Saat itu pelaku berhasil menjual lahan tersebut dengan luasan 20 hektar. Kemudian hingga tahun 2022 lalu, sudah banyak lagi lahan tersebut yang diperjualkan oleh pelaku, sehingga korbannya menjadi 100 orang lebih. Dari luas lahan tersebut, pelaku menjualnya sudah berkali-kali.
“Harga yang dijual itu bervariasi, dari Rp 180 juta hingga Rp 500 juta. Pelaku ini merupakan residivis karena pernah divonis dengan kasus yang sama pada tahun 2008 lalu,” terang Randhya.
Pelaku juga sempat mengunakan jasa akta notaris dalam menjalankan aksinya. Saat ini pihak notaris pun sudah dilakukan pemeriksaan dan dijadikan saksi dalam perkara tersebut. Dari perkara tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan surat segel kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tahun 1986 dengan tandatangan palsu.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP atau pasal 385 kesatu KHUP atau pasal 167 KHUP pidana. Kami persangkakan ada pasal pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan,” pungkasnya.
Sumber: mediakaltara.com