Tarakan, Ktv – Perdagangkan wanita kepada pria hidung belang, seorang Pria berinisial AF (23) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 23 Juni 2023 lalu. Ternyata, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan AF sejak Desember 2022 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku berperan sebagai penyedia jasa booking out (BO) wanita. Setelah diungkap, terdapat sekitar 6 wanita yang bekerja dengan AF. Saat diamankan, AF tengah berada di salah satu hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Disaat yang bersamaan korban tengah melayani seorang pria hidung belang pada pukul 23.15 WITA.
“Pria yang ingin melakukan hubungan badan menghubungi pelaku. Kemudian pelaku menyediakan wanita tersebut. saat ada permintaan BO, wanita yang menjadi korban TPPO ini menerima sekitar Rp 1,2 juta dan pelaku menerima sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk sekali berhubungan badan,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Diterangkan Randhya, Korban pun juga tak mendapatkan paksaan dari bisnis open BO ini, yang ada hanyalah keuntungan yang ditawarkan dari seks komersial ini. AF pun memang sudah mengenal beberapa pria pengguna jasa seks komersial ini. Sehingga, saat komunikasi yang dilakukan pun hanya melalui WhatsApp.
“Korban belum ada yang di bawah umur. Kita juga masih lakukan pengembangan untuk jaringan TPPO ini. Korbannya hanya pekerja lepas aja,” akunya.
Saat membekuk pelaku, polisi berhasil mengamankan alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan dua unit handphone. Disinggung soal pelanggan berasal dari kalangan pejabat, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan indikasi tersebut.
AF pun disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 29 KUHP atau Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
“Jasa nya short time (sekali berhubungan badan). Dari hasil penyelidikan, korban ada yang dari luar Tarakan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Sumber: mediakaltara.com