telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Kasus Pencabulan AG oleh Mario Naik ke Penyidikan

Jakarta – Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencabulan anak AG, 15, yang melibatkan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan dugaan pidana usai melakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023.

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi  dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023, seperti di kutif dari laman medcom.id

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas dia.

Laporan kasus dugaan pencabulan itu diterima dan teregister pada Senin, 8 Mei 2023, dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum anak AG Mangatta Toding Allo menyebut laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David yang terungkap, dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya. (red/rz)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top