Bulungan – Polresta Bulungan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si yang juga didampingi oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (24/5/2023).
Bertempat di selasar Polresta Bulungan, Kapolda Kaltara dalam kesempatannya menyampaikan kronologis kejadian. Dimana kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet terjadi dalam kurun waktu diantara bulan Maret hingga bulan Mei 2023.
Adapun kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di 13 lokasi, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Sekatak. Berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) korban pemilik sarang burung walet, total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial S (27 th), R (31 th), N (34 th), K (45 th) dan M.H. (35 th) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet;
1 (satu) buah Scrab alat panen sarang burung walet;
2 (dua) buah bor tangan;
1 (satu) buah senter dengan warna kuning;
1 (satu) buah obeng kembang dengan warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah hitam dengan nomor polisi : DN 3830 NI;
1 (satu) buah Batu
1 (satu) buah palu;
Adapun modus operandi pelaku adalah para tersangka melakukan pencurian di 13 (tiga belas) TKP dengan pasangan yang berbeda dan dengan cara yang berbeda di masing-masing TKP.
Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak/mencongkel kunci pintu RSBW menggunakan obeng, merusak/menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada didalam Gedung RSBW dan beberapa tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung RSBW.
Pasal Persangkaan dan ancaman pidana:
Terhadap para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan bunyi pasal, “barang siapa, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada malam hari di sebuah rumah/bangunan atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”.
Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut adalah dihukum karena melakukan perbuatan pencurian (dalam keadaan memberatkan) dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Kapolda Kaltara juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltara, bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan. Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal.dilingkungannya masing – masing. (ani)