telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Bupati Nunukan Tegaskan Pabrik Sawit Wajib Patuhi Harga TBS Kaltara Periode I Juni 2026

Nunukan, KTV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode I Juni 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 500.8.8/566/DPKP 3/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara pada 3 Juni 2026.

Keputusan itu diterbitkan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar sekaligus menjaga iklim persaingan usaha perkebunan yang sehat di Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.916,56 per kilogram.

Harga tersebut meningkat sesuai usia produktif tanaman, hingga mencapai Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berumur 10 sampai 20 tahun.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa harga pembelian TBS berlaku di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit dan hanya diperuntukkan bagi pekebun mitra sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Pemerintah provinsi juga menugaskan Tim Penetapan Harga TBS untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan harga yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono, melalui surat keputusan itu menegaskan bahwa harga yang ditetapkan merupakan acuan resmi transaksi pembelian TBS untuk periode penjualan 1 hingga 15 Juni 2026.

“Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk transaksi pembelian Periode I Bulan Juni 2026 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam keputusan ini,” demikian bunyi diktum kesatu dalam surat keputusan tersebut.

Menindaklanjuti penetapan harga tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Nunukan.

Surat edaran yang juga ditandatangani pada 3 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit dan camat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam surat edarannya, Bupati Nunukan menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut harus membeli TBS produksi pekebun sesuai harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Tim Penetapan Harga TBS.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, melindungi kepentingan petani kelapa sawit, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.

Irwan Sabri juga mengingatkan agar perusahaan tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan petani.

Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan pekebun harus dibangun atas dasar kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.

“Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” tegas Bupati dalam surat edarannya.

Selain mematuhi harga acuan pemerintah, perusahaan juga diminta menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada para pekebun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Nunukan turut meminta para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan pemerintah desa untuk melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga TBS di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada pemerintah daerah apabila diperlukan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Nunukan juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Semua pihak diharapkan menjaga kondusifitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tulis Irwan Sabri.

Terbitnya surat keputusan penetapan harga TBS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diperkuat dengan surat edaran Bupati Nunukan diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi pekebun, meningkatkan transparansi transaksi antara perusahaan dan petani, serta memperkuat kemitraan yang sehat dalam industri kelapa sawit di Kabupaten Nunukan. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top