Malinau, KTV – Pemerintah Kabupaten Malinau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Malinau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., saat menghadiri acara ramah tamah bersama Tim Terpadu Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pengusulan Penetapan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Abay Sembuak.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Adat Dayak Abay Sembuak Warod, Rabu (20/5/2026) malam itu, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian verifikasi lapangan terhadap usulan penetapan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak Abay Sembuak di Kabupaten Malinau.
Dalam sambutannya, Kamran menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan penetapan hutan adat tersebut. Menurutnya, keberadaan hutan adat memiliki peran penting tidak hanya dalam menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mempertahankan identitas budaya dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung penuh proses pengusulan penetapan hutan adat ini. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh tahapan verifikasi lapangan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga usulan penetapan hutan adat Dayak Abay Sembuak dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain unsur Tim Terpadu Verifikasi Lapangan, kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.
Suasana ramah tamah menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, tim verifikasi, dan masyarakat adat dalam mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan. (Penyunting/sa)








