Nunukan, KTV – Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan kini menerapkan sistem kerja fleksibel seperti work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA), pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal.
Masyarakat tetap bisa mengurus dokumen penting, mulai dari akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA), tanpa harus khawatir terganggu.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, kami menyiapkan sistem pembagian tugas sehingga sebagian petugas berada di kantor, sementara sebagian lainnya menjalankan tugas secara bergiliran atau melalui sistem daring.” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek.
Ia menambahkan, untuk layanan yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk kegiatan di sekolah, petugas tetap turun ke lapangan bila diperlukan.
“Kalau ada target layanan yang belum tercapai, tim tetap melakukan pemantauan ke lapangan, pelayanan promotif dan preventif juga terus berjalan, termasuk kegiatan di luar gedung,” ujarnya.
Pelayanan Disdukcapil yang tetap berjalan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada 2 April 2026, yang menegaskan bahwa unit layanan administrasi kependudukan harus tetap melaksanakan work from office.
“Unit layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap melaksanakan work from office,” bunyi kutipan dari surat edaran tersebut.
Agustinus menjelaskan, sebagian tantangan berasal dari kondisi wilayah perbatasan, terutama dalam memastikan status kewarganegaraan pemohon yang datang dengan dokumen perjalanan.
“Banyak kasus pekerja migran yang sebelumnya ditangkap di Malaysia mengaku sebagai warga negara Indonesia, sementara sebagian lain merupakan warga negara asing yang membawa dokumen seperti SPLP, kami tetap melayani berdasarkan dokumen resmi yang dibawa, dan bila terbukti bukan WNI, dokumen dapat dibatalkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk pelayanan di kecamatan, perekaman data kependudukan sudah bisa dilakukan di beberapa wilayah, tetapi penerbitan NIK, pengisian biodata, dan pencetakan KTP masih dilakukan di kantor Disdukcapil.
Agustinus juga memastikan ketersediaan blanko KTP dan KIA masih aman.
“Pengadaan blanko kami lakukan melalui pemerintah provinsi dan selalu memantau agar persediaan tidak menipis,” ujarnya.
Sementara itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Nunukan masih sekitar 30 persen. Meski begitu, anak yang belum memiliki KIA tetap dapat menggunakan Kartu Keluarga orang tua karena sistem administrasi berbasis NIK.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan, agar semua anak terdata resmi dan layanan publik tetap optimal,” tutupnya. (**)








