Tanjung Selor, KTV – Menyusul Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 sebagai upaya tegas untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3).
Zainal menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.
“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” ujarnya dalam surat edarannya.
Ia juga menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.
Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.
Selain itu, Zainal melarang ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya. (dkisp).








