telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Akselerasi Pembangunan Sebatik Timur, Pemdes Bukit Aru Indah Gelar Tiga Musdes Strategis Sekaligus

Sebatik Timur, KTV – Pemerintah Desa Bukit Aru Indah menunjukkan komitmen kuat dalam tertib administrasi dan transparansi anggaran dengan menggelar tiga agenda Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus dalam satu hari. Langkah ini diambil untuk memastikan program pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2026 berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi terbaru, Senin (08/06/2026).

​Adapun tiga agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

  1. ​Musdes Pembahasan Rancangan Perubahan RKPDes TA 2026,
  2. Musdes Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes TA 2026,
  3. Musdes Khusus (Musdesus) Perubahan Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.

​Jalannya musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bukit Aru Indah. Turut hadir dalam acara ini Camat Sebatik Timur yang diwakili oleh Plt. Kasubbag Sungram dan Keuangan, Amad Soderi, S.E., Kepala Desa beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan keterwakilan perempuan.

​Perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini dilakukan guna mengakomodasi pergeseran prioritas pembangunan. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk penyesuaian terhadap pagu anggaran terbaru yang dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

​”Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan upaya bersama untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di tahun 2026,” ujar Kepala Desa Bukit Aru Indah dalam sambutannya.

​Agenda yang tidak kalah krusial dalam pertemuan ini adalah pelaksanaan Musdesus terkait penetapan perubahan KPM BLT Dana Desa. Langkah pemutakhiran data ini terpaksa dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penerima manfaat sebelumnya yang telah meninggal dunia.

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, bantuan sosial tersebut tidak dapat diwariskan secara otomatis kepada ahli waris tanpa melalui proses verifikasi ulang. Dalam forum tersebut, seluruh peserta musyawarah menyepakati penghapusan nama penerima yang telah wafat. Sebagai gantinya, forum menyetujui sasarannya dialihkan kepada warga lain yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem agar bantuan tetap tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

​Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa ini berjalan dengan dinamis namun tetap kondusif. Seluruh usulan dan pergeseran anggaran yang telah disepakati bersama kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

​Mewakili Camat Sebatik Timur, Amad Soderi, S.E., memberikan apresiasi sekaligus memberikan arahan strategis kepada pemerintah desa. Ia menekankan agar momentum ini dijadikan pijakan untuk mempercepat proses birokrasi ke tingkat kecamatan.

​”Dengan terlaksananya ketiga Musdes ini, Desa Bukit Aru Indah diharapkan bisa langsung ‘tancap gas’ untuk menyampaikan permohonan evaluasi kepada Camat. Hal ini selaras dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat Di Kabupaten Nunukan. Kita ingin dokumen ini segera dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perdes demi percepatan pembangunan yang dinanti-nanti oleh masyarakat,” tegas Amad Soderi. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top