Nunukan, KTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Coastal Road Jalan Lingkar, Nunukan. Senin (6/4/2026)
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar ketentuan perda di sepanjang kawasan pesisir tersebut.
Fokus pengawasan meliputi penertiban aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, parkir sembarangan, serta aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di area Coastal Road yang menjadi salah satu titik aktivitas warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran perda di ruang publik.
“Pengawasan ini kami lakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan Coastal Road Jalan Lingkar merupakan salah satu ruang publik yang harus dijaga bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, sehingga kawasan ini tetap nyaman dan aman untuk semua,” tambahnya.
Kegiatan pengawasan berlangsung dengan tertib dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat. Satpol PP Kabupaten Nunukan akan terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 dapat ditegakkan secara optimal. (**)








