telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

BKPSDM Nunukan Sosialisasikan Disiplin PNS Dan PPPK Di Sebatik Barat

Nunukan, KTV – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas aparatur negara. Pagi tadi, BKPSDM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Sebatik Barat, Senin (09/03).

BKPSDM menurunkan 3 orang narasumber pada acara sosialisasi itu didampingi Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Nunukan.

Menurut Kelik Suharyanto, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut nyata dari Surat Edaran Bupati Nunukan terkait Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh abdi negara di wilayah perbatasan memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum atas setiap tindakan mereka.

Kegiatan yang berlangsung khidmat di bulan suci Ramadhan ini dihadiri oleh Camat Sebatik Barat didampingi Sekretaris Camat, Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta staf Kecamatan Sebatik Barat. Selain itu, Pimpinan Puskesmas dan Kepala Sekolah se-Kecamatan Sebatik Barat turut hadir pada sosialisasi tersebut.

Camat Sebatik Barat memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan disiplin di wilayahnya. “Kami sangat mendukung penuh langkah BKPSDM dalam mensosialisasikan aturan disiplin ini. Sebagai ASN di wilayah perbatasan, tanggung jawab kita lebih besar karena kita adalah garda terdepan pelayanan rakyat,” ungkap Camat Sebatik Barat di hadapan para peserta.

Dalam pemaparannya, tim dari BKPSDM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi terbaru mengenai Disiplin PPPK yang tertuang pada Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025. Fokus utama sosialisasi mencakup aturan jam kerja, kode etik perilaku di masyarakat, hingga sanksi berat bagi ASN yang terbukti melanggar aturan.

Pihak BKPSDM juga memaparkan poin-poin krusial dalam PP No. 94 Tahun 2021, termasuk penguatan kewajiban atasan langsung untuk memantau bawahannya. Kehadiran para Kepala Sekolah dan Pimpinan Puskesmas diharapkan mampu membawa semangat kedisiplinan ini hingga ke unit kerja pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Penegakan disiplin bukan sekadar sanksi, melainkan bentuk pembinaan agar ASN dapat memberikan pelayanan publik yang optimal dan profesional,” tegas Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN dalam arahannya.

Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi di tingkat kecamatan diharapkan mampu melahirkan budaya kerja baru yang lebih berdedikasi, sehingga pelayanan prima bagi masyarakat bukan lagi sekadar target, melainkan sebuah realitas yang berkelanjutan.(**)

Laporan Rini Dwi Jayanti/BKPSDM.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top