Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/3/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 75 perkara yang terjadi dalam periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya terdiri dari 35 perkara tindak pidana narkotika. Sementara untuk tindak pidana umum lainnya meliputi pencurian sebanyak 10 perkara, perlindungan anak 9 perkara, penganiayaan 7 perkara, pengancaman 2 perkara, pengeroyokan 2 perkara, penipuan 1 perkara, asusila 1 perkara, dan kebakaran 1 perkara. Selain itu, terdapat pula tindak pidana khusus atau tertentu, yakni keimigrasian 4 perkara, senjata api 3 perkara, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 1 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu dengan total berat 21,54 gram dari 35 perkara berbeda. Selain itu, turut dimusnahkan 1 unit handphone beserta simcard yang menjadi alat bukti perkara TPPO dan pornografi. Tim Jaksa Eksekutor juga memusnahkan 20 item benda tajam dan benda tumpul dari berbagai perkara, serta pakaian yang terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket yang berkaitan dengan kasus narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna serta tidak membahayakan lingkungan. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap dan perangkat handphone dihancurkan serta dibakar, sementara senjata tajam dan benda tumpul dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan,” tegas Burhanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. (**)








