telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Ketua DPRD Kukar Soroti HGU Penyebab Konflik Lahan, Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh

TENGGARONG, KTV – Persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa akar permasalahan ini banyak dipicu oleh penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak transparan serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

Menurut Ahmad Yani, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap HGU yang telah terbit, agar tidak menimbulkan gesekan berkepanjangan di tengah masyarakat. “Persoalannya adalah HGU itu harus diteliti dulu kebenarannya, bagaimana awal prosesnya. Jangan sampai hanya ada di atas kertas sehingga menimbulkan klaim sepihak akibat kejanggalan prosedur yang dilakukan perusahaan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Ia menegaskan, sebelum HGU diterbitkan, pemerintah wajib memastikan seluruh hak masyarakat telah diselesaikan dengan baik. Tidak boleh ada HGU yang terbit sementara di dalam areanya masih terdapat rumah, tanaman, maupun lahan adat yang sejak lama dikelola masyarakat. “Itu adalah jerih payah masyarakat jauh sebelum HGU ada. Tidak boleh HGU terbit sebelum semua hak warga dibereskan,” tegas Ahmad Yani.

Ketua DPRD Kukar itu juga mengkritik praktik perusahaan yang hanya memplot lahan secara global tanpa melakukan aktivitas selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat memanfaatkan lahan terbengkalai itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, di beberapa lokasi, lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun masyarakat adat.

“Kami berharap persoalan HGU seperti di Jahab, muara kaman dan muarangkayu menjadi perhatian serius pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, izinnya harus dicabut dan diperbaiki. Negara punya produk hukum yang jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebutkan bahwa pengelolaan lahan tidak boleh hanya dilihat sebagai dokumen administrasi. Ia menekankan bahwa terdapat dasar moral, bahkan nilai agama, yang menyatakan bahwa lahan terlantar yang dimanfaatkan masyarakat sejatinya menjadi hak masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah benar-benar melakukan review menyeluruh terhadap izin HGU yang ada.

“Kalau memang lahan itu menimbulkan masalah besar dengan masyarakat, HGU harus mengalah. Negara harus mengatur ulang karena ini produk negara. Tidak boleh dipertahankan ketika ada banyak pelanggaran dan penderitaan rakyat,” tandasnya.

Ahmad Yani juga menyoroti bahwa masyarakat tidak mungkin langsung melapor ke instansi pusat yang menerbitkan HGU. Mereka pasti melapor ke pemerintah daerah maupun DPRD. Karena itu, pihaknya menegaskan DPRD akan mendorong proses evaluasi agar hak-hak rakyat bisa terlindungi.

Ia mencontohkan, kasus di Bendungan Marangkayu juga menunjukkan persoalan serupa, di mana lahan HGU menimbulkan konflik berkepanjangan. Menurutnya, pemerintah dari pusat hingga desa harus bergerak bersama melakukan review agar semua persoalan terselesaikan.

“Artinya HGU tetap ada, tetapi yang menyinggung hak masyarakat harus dikeluarkan. Tidak boleh dikuasai perusahaan sementara mereka tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Itu pelanggaran berat,” tutup Ahmad Yani.(hrd/red)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *