telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

DKPP Nunukan Pererat Koordinasi Pupuk Bersubsidi, Siapkan Usulan Alokasi 2027

Nunukan, KTV — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Usulan Pupuk Bersubsidi Tahun 2027 sekaligus evaluasi hasil verifikasi dan validasi (verval) pupuk bersubsidi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DKPP Nunukan, Kamis (27/8/2026).

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program strategis Kementerian Pertanian, sekaligus memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan efektivitas pelaksanaan program pertanian di lapangan.

Kegiatan dihadiri Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Ketua Tim Kerja (Katimker) Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, serta para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Nunukan.

Perwakilan Katimker Kabupaten Nunukan, Asry Aziz, S.TP., M.AP., mengatakan rakor menjadi momentum penting untuk menyinergikan berbagai program Kementerian Pertanian dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan.

“Rakor ini bagaimana kita mensinergikan kegiatan Kementerian Pertanian untuk menyukseskan ketahanan pangan dan swasembada pangan. Karena itu, dinas-dinas terkait diharapkan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan para penyuluh pertanian,” ujar Aziz.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan dalam berbagai program, mulai dari pelaksanaan kegiatan lapangan, cetak sawah, pembangunan dan pengembangan irigasi, hingga perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Ia menilai kebutuhan pupuk bersubsidi ke depan akan semakin meningkat seiring dengan pengembangan pertanian di Kabupaten Nunukan, khususnya penerapan program modernisasi budidaya padi melalui PM-AAS (Pertanian Modern Model Advance Agriculture System).

Program tersebut dilaksanakan oleh petani dengan pendampingan para penyuluh pertanian di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, S.Hut., M.AP., menegaskan pentingnya koordinasi dan evaluasi distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan penyaluran memenuhi prinsip 7 tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.

“Koordinasi dan evaluasi ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar tersalurkan sesuai kriteria 7 tepat. Selain itu, kita perlu merumuskan langkah-langkah solutif terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat distribusi pupuk bersubsidi,” kata Masniadi.

Masniadi menjelaskan, Kabupaten Nunukan saat ini tengah menggenjot pengembangan sektor pertanian, antara lain melalui program cetak sawah baru dan penerapan teknologi PM-AAS. Peningkatan kegiatan budidaya tersebut tentunya harus diikuti dengan dukungan sarana produksi, termasuk pupuk.

Menurutnya, ketersediaan pupuk bersubsidi memiliki peran strategis dalam meningkatkan produksi pertanian sekaligus menekan biaya produksi petani. Dengan biaya produksi yang lebih efisien dan produktivitas yang meningkat, diharapkan pendapatan serta kesejahteraan petani ikut meningkat.

Selain dukungan sarana produksi, Masniadi juga menekankan pentingnya komitmen para penyuluh pertanian dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada petani.

“Semangat dan komitmen rekan-rekan penyuluh pertanian dalam penyuluhan dan pendampingan petani harus terus digelorakan untuk mendukung tercapainya swasembada pangan berkelanjutan. Kinerja penyuluhan juga menjadi salah satu tolok ukur penilaian sasaran kinerja penyuluh pertanian,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, Widodo, S.PKP., M.Si., menyampaikan bahwa secara umum penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan hingga saat ini berjalan lancar dan tepat waktu.

“Secara umum penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat waktu. Sampai saat ini belum ada kendala berarti dalam proses penebusan maupun pemenuhan kebutuhan petani,” jelas Widodo.

Meski demikian, terdapat penyesuaian administrasi dokumen penebusan yang perlu dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Perdirjen PSP) Nomor 33 Tahun 2016 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Untuk tahun 2026, Kabupaten Nunukan memperoleh alokasi pupuk bersubsidi berupa Urea sebanyak 752 ton, NPK 1.100 ton, NPK Formula Khusus 353 ton, dan Pupuk Organik 300 ton.

Hingga Juli 2026, serapan pupuk bersubsidi tersebut telah mencapai sekitar 93 persen. Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan pupuk di tingkat petani sehingga diperlukan tambahan alokasi untuk mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

“Untuk memenuhi kebutuhan pupuk sampai Desember, perlu dimintakan tambahan alokasi. Saat ini proses realokasi antar-kabupaten sedang berjalan dan kami berharap hasilnya sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Widodo menambahkan, peran penyuluh pertanian sangat penting dalam mendukung tata kelola pupuk bersubsidi, khususnya melalui pendampingan penyusunan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) serta pembinaan penggunaan pupuk yang tepat sesuai kebutuhan tanaman.

Melalui rakor tersebut, DKPP Nunukan berharap koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara penyuluh pertanian, DKPP, Tim Kerja Kabupaten Nunukan, serta pemangku kepentingan terkait semakin kuat.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan ketersediaan pupuk bagi petani, meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Nunukan. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top