Sebatik Utara, KTV – Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P., melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Mesak Ardianto, S.Sos., M.Si., terkait penanganan temuan barang kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, Rabu (14/10/2026).
Koordinasi tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas temuan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa di sejumlah tempat usaha dan perdagangan. Keberadaan barang tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila tetap beredar dan dikonsumsi.
Upaya penanganan ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur larangan menjual, mengedarkan, menyimpan, dan mengelola pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan serta tidak layak dikonsumsi.
Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P., menyampaikan bahwa temuan barang kedaluwarsa perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Barang yang telah melewati masa kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan yang terkoordinasi, mulai dari pendataan, pelaporan, hingga penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Ardianto, S.Sos., M.Si., menjadi pihak yang diajak berkoordinasi dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait peredaran barang yang tidak layak dikonsumsi.
Adapun langkah-langkah penanganan yang menjadi perhatian meliputi koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Nunukan sebagai unsur penegak peraturan daerah, konsultasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta perangkat daerah terkait lainnya. Selain itu, diperlukan pendataan terhadap barang kedaluwarsa yang ditemukan, tindak lanjut penarikan dari peredaran sesuai ketentuan, serta pelaporan dan pemusnahan melalui prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara, Satpol PP Kabupaten Nunukan, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak layak konsumsi.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berkomitmen mendorong terciptanya lingkungan perdagangan yang tertib sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen, khususnya di wilayah perbatasan.
Dukungan dan kerja sama seluruh unsur terkait, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan kelayakan konsumsi. Dengan demikian, kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta ketertiban umum di Kecamatan Sebatik Utara dapat terus terjaga. (**)








