telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Jadwal Musrenbang RKP Desa TA 2027 Diberitahukan, Desa Diminta Segera Konfirmasi Kesiapan Pelaksanaan

Sembakung Atulai, KTV – Bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Camat Sembakung Atulai, Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai lakukan penyampaian jadwal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2027. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Nion selaku Staf Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Sembakung Atulai, serta para perangkat Desa. Senin, (5/10/2026)

Adapun jadwal pelaksanaan Musrenbang RKP Desa TA 2027 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Senin, 12 Oktober 2026

— Desa Pagaluyon

— Desa Mambulu

Selasa, 13 Oktober 2026

— Desa Tulang

— Desa Katul

Rabu, 14 Oktober 2026

— Desa Lubok Buat

— Desa Saduman

Kamis, 15 Oktober 2026

— Desa Sabuluan

— Desa Pulau Keras

Jumat, 16 Oktober 2026

— Desa Liuk Bulu

— Desa Binanun

Dalam pertemuan tersebut, Nion menyampaikan bahwa jadwal ini telah ditetapkan dan setiap desa diminta untuk segera mengonfirmasi kesiapan pelaksanaannya.

“Jika desa sudah siap, maka Musrenbang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun apabila desa belum siap, silakan segera memberitahukan kepada kecamatan kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Nion.

Lebih lanjut juga disampaikan melalui surat resmi pemerintah kecamatan bahwa setelah waktu disepakati, desa dapat langsung melaksanakan Musrenbang sesuai ketentuan yang berlaku. Tim dari kecamatan akan turut hadir mendampingi pelaksanaan di setiap desa untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur.

“Yang penting, Musrenbang di setiap desa tetap dilaksanakan. Silakan sesuaikan waktunya dengan kondisi masing-masing desa, namun segera sampaikan kepada kecamatan agar kami dapat mendampingi dengan baik,” tambah Nion.

Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh desa dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melaksanakan Musrenbang RKP Desa TA 2027 secara tertib, transparan, dan akuntabel. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top