telepon

0552-2033740

handphone

08115396997

email

tvkaltara@gmail.com

Bupati Serahkan 4 Raperda Ke DPRD, Meliputi APBD 2027 Dan Pembentukan 3 Kelurahan

Bulungan, KTV – Bupati, Syarwani, S.P, M.Si menyampaikan nota penjelasan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Selasa (13/10).

Sebanyak 4 raperda yaitu raperda tentang APBD tahun anggaran 2027, raperda tentang Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik 2025 – 2044, raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat serta raperda tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Kelurahan Tanjung Selor Utara dan Kelurahan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.

Pada raperda APBD 2027, Pemkab merencanakan Pendapatan sebesar Rp1,5 triliun dan Belanja Rp1,8 triliun. Pendapatan terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan Rp239,8 miliar, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp1,2 triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sekitar Rp77,1 miliar.

Sementara Belanja Daerah terdiri Belanja Operasi Rp1,2 triliun, terdiri Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Kemudian Belanja Modal direncanakan Rp358 miliar untuk program prioritas pembangunan, program pendukung dan program pelayanan masyarakat. Lalu Belanja Tidak Terduga direncanakan Rp8 miliar, untuk keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa hingga bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Selanjutnya Belanja Transfer direncanakan Rp161,9 miliar terdiri Belanja Bagi Hasil Rp12,8 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan, yaitu alokasi TAKE direncanakan Rp7 miliar, Dana Desa Rp25 miliar dan Alokasi Dana Desa Rp117 miliar.

“Sama dengan tahun anggaran 2026, pada 2027 juga tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran kecuali akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna abrang/jasa (force majeure”, ungkap Bupati. Dengan tidak diberlakukannya anggaran kegiatan luncuran maka semua bentuk kerjasama / kontrak kepada pihak ketiga hanya berlaku untuk tahun anggaran berkenaan terkecuali kontrak kegiatan tahun jamak yang telah direncanakan.

Terkait raperda tentang Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Kabupaten Bulungan tahun 2025 – 2044, Bupati menjelaskan rencana induk ini menjadi pedoman jangka panjang dalam perencanaan dan pengembangan, termasuk penentuan wilayah pelayanan, kebutuhan infrastruktur, pengembangan sistem pengolahan, tahapan pembangunan serta penguatan kelembagaan dan pembiayaan. Tujuannya mewujudkan pengelolaan limbah air domestik yang aman, layak dan berkelanjutan sehingga mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Untuk raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat, bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya perikanan yang tertib, meningkatkan produktifitas perikanan, memperkuat peran masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem perairan darat.

Sementara raperda tentang pembentukan 3 kelurahan berdasarkan pertumbuhan penduduk di Kecamatan Tanjung Selor yang terus meningkat setiap tahun, posisi sebagai Ibukota Kabupaten Bulungan maupun Ibukota Provinsi Kalimantan Utara serta kondisi wilayah yang luas 1.277,81 kilometer persegi yang saat ini terdiri 3 kelurahan dan 6 desa.

“Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan di Tanjung Selor, Kelurahan Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama dan Kelurahan Sepunggur di Selimau 3 merupakan langkah strategis Pemkab Bulungan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektifitas koordinasi serta mendekatkan pelayanan administratif, pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat,” urai Bupati. (**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top