Tanjung Selor, KTV – Bawaslu Bulungan, mengingatkan peserta pemilu yang ikut berkontestasi pada pemilu tahun 2024, untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Larangan keterlibatan anak yang belum memiliki hak untuk memilih, telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Di pasal 280 sudah ada keterangan bahwa tidak boleh melibatkan anak di bawah usia yang ditentukan sebagai warga negara Indonesia.
Pimpinan Bawaslu Bulungan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni mengatakan, anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan Kampanye.
Larangan anak tersebut, untuk tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye, kata dia juga diatur dalam UU soal perlindungan anak.
Sanksi yang diberikan, terhadap peserta pemilu yang melibatkan anak-anak itu, sanksi pidananya ada di pasal 493 UU 7 tahun 2017.
Yang berbunyi, setiap pelaksana dan atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K dipidana dengan pidana kurungan paling lama I tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Dan kemudian, juga bisa dipidanakan dengan UU perlindungan anak,” tukasnya.
Jadi memang, soal anak ini ada aturan khusus yang mengatur terkait keikutsertaan mereka dalam kegiatan kampanye.
“Jadi sebenarnya kalau anak tersebut telah memiliki KTP, artinya dia di anggap cakap hukum. Berarti sudah bisa melakukan perbuatan hukum,” kata Sri Wahyuni.
Adapun, kalau misalkan dia dalam kategori di bawa umur dan pernah menikah maka dia juga dianggap cakap hukum. Dan diperbolehkan untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu, terhadap jenis pelanggaran ini lebih ke depankan upaya pencegahan. Disampaikan kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.(**)