Jakarta, KTV – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah cepat.
“Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin,” ujar kata Djuhandani seperti dikutif dari medcom.id, Sabtu, 1 Juli 2023.
Djuhandani menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum menerima konfirmasi kehadiran Panji dalam pemeriksaan klarifikasi pada Senin, 3 Juli 2023. Tapi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelopor dan sejumlah ahli.
“Belum belum (menerima konfirmasi kehadiran Panji). Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ungkap dia.
Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (*red)